Liputan6.com, Jakarta Minati Atmanegara menjadi tersangka karena diduga meniru gerakan senam milik Roy Tobing. Melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Minati Atmanegara pun bicara mengenai status tersangka yang diberikan terhadapnya.
"Minati jadi tersangka pada 28 Juni lalu. Setelah kami dalami, kami pelajari, maka dengan sesuai hak konstitusi setiap warga negara, kami meminta Polda dan Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus terhadap status tersangka," ucap Razman Arif Nasution bersama Minati Atmanegara dan sang adik, Chintami Atmanegara saat memberi keterangan pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2015).
Advertisement
Selain itu, menurut Razman Arif, penetapan status tersangka yang diberikan kepada kliennya dinilai mengada-ada. "Pertama, kami melihat penyidikan sudah lama, sudah berlarut-larut, tidak substansional, sudah tidak fokus," jelas Razman Arif Nasution.
Dengan melakukan gelar perkara, polisi bisa meninjau kembali proses penetapan tersangka yang diberikan kepada Minati Atmanegara. Sebab, Razman Arif Nasution meyakini jika kliennya itu tak bersalah dalam masalah ini.
"Saya tidak ingin Polri gegabah menetapkan sesorang sebagai tersangka. Oleh karena itu kami minta Polda menggelar perkara khusus di Mabes Polri," pintanya.
Seperti diketahui, Maestro senam Indonesia, Roy Tobing geram dengan Minati Atmanegara yang telah mencatut gerakan senam ciptaannya. Padahal Roy telah mendaftarkan gerakan senamnya itu ke Directorat Hak Cipta sejak 6 Juli 2000.
Yang membuat Roy semakin kesal, tanpa sepengetahuan atau izin darinya, Minati Atmanegara seenaknya saja mengambil gerakan senam miliknya. Apalagi Minati juga mendapatkan uang dari gerakan tersebut lantaran membuka sanggar senam bernama Studio Primadona. (Gie/fei)