Sukses

Minati Atmanegara Bantah Tiru Gerakan Senam Milik Roy Tobing

Menurut Minati Atmanegara, gerakan senam miliknya juga sudah mendapat pengakuan dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Liputan6.com, Jakarta Minati Atmanegara membantah kalau dirinya meniru gerakan senam milik maestro senam Roy Tobing. Bahkan, pemilik Sanggar Primadona ini memiliki bukti kuat kalau dirinya punya gaya senam sendiri.

"Saya punya surat dari HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), bahwa senam saya dengan Roy Tobing berbeda. Surat itu dikeluarkan 26 Februari 2015," terang Minati Atmanegara saat menggelar konfrensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2015).

Minati Atmanegara saat memberi keterangan pers terkait dirinya dituduh melanggar hak cipta tarian karya Roy Tobin. Minati didampingi pengacara, Razman Arif Nasution dan adik, Chintami Atmanegara. [Foto: Hernowo Anggie/Liputan6.com]

Minati Atmanegara merasa perlu untuk mendapatkan pengakuan dari HAKI soal gerakan senam miliknya yang disebut mencontek gaya senam Roy Tobing. "Saya ingin tahu apa yang diinginkan Pak Roy, makanya saya datangi Dirjen HAKI," jelas kakak Chintami Atmanegara.

Minati Atmanegara mengatakan, surat yang diperolehnya dari HAKI menunjukkan kalau dirinya memiliki gerakan senam yang berbeda dengan milik Roy Tobing. Sehingga, ia pun kebingungan saat polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Tentu mengagetkan (dapat status tersangka), karena saya sudah serahkan barang bukti yang meringankan saya," jelas bintang sinetron Pashmina Aisha ini.

Roy Tobing [Foto: Sapto Purnomo/Liputan6.com]

Seperti diketahui, Roy Tobing geram dengan Minati Atmanegara yang telah mencatut gerakan senam ciptaannya. Padahal Roy telah mendaftarkan gerakan senamnya itu ke Directorat Hak Cipta sejak 6 Juli 2000.

Yang membuat Roy semakin kesal, tanpa sepengetahuan atau izin darinya, Minati Atmanegara seenaknya saja mengambil gerakan senam miliknya. Apalagi Minati juga mendapatkan uang dari gerakan tersebut lantaran membuka sanggar senam bernama Studio Primadona. (Gie/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.