Sukses

Eza Gionino Dihukum 4 Bulan Rehabilitasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2015), mengeluarkan putusan atas kasus pemakaian narkoba oleh Eza Gionino.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2015), mengeluarkan putusan atas kasus pemakaian narkoba oleh Eza Gionino. Bukan menjalani penjara, hakim menghukum Eza dengan menjalani masa rehabilitasi selama empat bulan.

"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan hukuman selama empat bulan dengan menjalani rehabilitasi RSKO Cibubur," kata Hakim Ketua, Amat Khusaeri, saat membacakan putusan.

Eza Gionino [Foto: Herman Zakaria/Liputan6.com]

Mendegar hukuman ini, Eza beserta pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Begitupula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun hakim memberikan waktu tujuh hari kerja kepada dua belah untuk mengajukan banding bila merasa putusan itu tak sesuai harapan.

Usai sidang, Eza Gionino mengaku berbesar hati atas putusan ini. Sejak awal, ia memang berharap menjalani rehabilitasi meski tak menduga harus menjalaninya selama empat bulan.

Eza Gionino [Foto: Herman Zakaria/Liputan6.com]

"Kami masih pikir-pikir dulu. Untuk saya sih nggak kecewa, saya berbesar hati menerima jawaban dari hakim," jelas Eza Gionino.

Seperti diketahui, Eza Gionino diciduk polisi saat mengisap sabu di kamarnya di Perumahan Cibubur Country, Bogor, Jawa Barat pada 1 Agustus lalu. Polisi menyita sabu sisa pakai, bong (alat hisap) dan korek gas. (Jul/Mer)

EnamPlus