Liputan6.com, Jakarta Minati Atmanegara bersikukuh jika dirinya tak memplagiat gerakan senam milik maestro senam Roy Tobing. Gerakan senam yang biasa dipraktikkannya di Sanggar Primadona, juga telah diakui oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
"Saya dapat surat dari HaKI itu pada Februari 2014. Di situ dijelaskan, (gerakan) senam saya berbeda dengan senam Roy," jelas Minati Atmanegara saat ditemui bersama kuasa hukumnya, Razman Arif di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Advertisement
Dia menambahkan, HaKI melihat rangkaian gerakan senam miliknya sebagai sebuah gerakan yang universal dan berbeda dengan gerakan senam Roy Tobing.
"Artinya, kalaupun saya gerakkan senam, gerakan itu umum kok," papar Minati Atmanegara.
Kuasa hukum Minati Atmanegara, Razman Arif, juga menerangkan, kalau gerakan senam Body Languange yang diklaim Roy Tobing sebagai gerakan senam miliknya berbeda dengan gerakan senam Body Performance milik Minati Atmanegara.
"Dalam hal ini, gerak senam Body Language dengan Body Performance sama sekali berbeda, dan itu sudah disetujui oleh HaKI. Jadi sebenarnya, apa yang ditiru?," tanya Razman Arif.
Seperti diketahui, maestro senam Indonesia, Roy Tobing, geram dengan Minati Atmanegara yang telah mencatut gerakan senam ciptaannya. Padahal Roy telah mendaftarkan gerakan senamnya itu ke Directorat Hak Cipta Intelektual (HaKI) sejak 6 Juli 2000.
Yang membuat Roy semakin kesal, tanpa sepengetahuan atau izin darinya, Minati Atmanegara mengambil gerakan senam miliknya dan mendapatkan uang dari gerakan tersebut lantaran membuka sanggar senam bernama Studio Primadona.
Minati Atmanegara juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut pada 28 Juni 2015 lalu.(Gie/Mer/Sar)