Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya belum menyerah untuk menyeret Farhat Abbas ke meja hijau. Buktinya, dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015), polisi menyertakan saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Sutan Budhi Satria.
Perlu diketahui, sidang hari ini merupakan buntut dari gugatan praperadilan yang diajukan Farhat atas penetapan status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani.
Advertisement
Dalam kesaksiannya, Sutan menyebut penetapan Farhat sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. "Kalau yang dilihat dari data sih sepertinya sudah cukup (jadi tersangka). Karena kan ini delik aduan, jadi harus ada dua alat bukti," kata Sutan.
Menurut Sutan, Farhat tidak perlu takut bila ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, pengujian apakah dia bersalah atau tidak justru ada dalam proses pengadilan.
"Tidak ada masalah yang urgent ditetapkan sebagai tersangka, karena dia belum tentu bersalah. Ini hal yang wajar," imbuh Sutan.
Selain saksi ahli pidana, Polda juga telah melampirkan saksi terlapor dalam hal ini Ahmad Dhani. Bahkan, putra kedua Dhani yaitu El Jalaluddin Rumi juga telah memberi kesaksian di muka hakim. (Jul/Mer)
Â