Liputan6.com, Jakarta Pengacara Farhat Abbas, Muhammad Burhanuddin, menegaskan bahwa kliennya belum masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seperti yang diberitakan selama ini. Alasannya, Farhat belum tiga kali mangkir dari panggilan polisi.
"Nggak benar. DPO itu kalau tiga kali panggilan mangkir, Farhat baru dipanggil dua kali," kata Burhanuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).
Advertisement
Isu Farhat jadi DPO dihembuskan oleh Ramdan Alamsyah, pengacara Ahmad Dhani. Rujukannya, Farhat tak pernah datang saat dipanggil polisi. Lalu, Farhat juga disebut-sebut 'kabur' ke Singapura. Hal ini dibantah kubu Farhat.
"Dia ke Singapura itu kan sakit. Dan ada alasan jelas kenapa dia tidak datang ke polisi, karena masih ada proses praperadilan," jelas Burhanuddin.
Kasus ini bermula ketika Farhat dianggap menghina Dhani lewat Twitter pada akhir 2013 lalu. Tak terima, Dhani melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyidikan, Farhat ditetapkan jadi tersangka.
Setelah jadi tersangka dan berkas siap disidangkan, Farhat Abbas justru mengajukan praperadilan. Uniknya, di praperadilan ini Farhat justru tak pernah hadir dan tinggal di Singapura. (Jul/Mer)