Liputan6.com, Jakarta Berakhir sudah sidang gugatan praperadilan yang diajukan Farhat Abbas. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (30/9/2015), hakim menyatakan gugatan praperadilan Farhat tidak diterima. Dengan begitu, Farhat tetap menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani.
"Tadi kita dengar sendiri kalau permohonan gugatan praperadilan Farhat tidak diterima hakim," kata DR. Nova, Anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya, usai mendengarkan sidang putusan.
Advertisement
Di lain sisi, kubu Farhat mengaku kaget dengan putusan ini. Mereka akan menyusun ulang strategi agar Farhat bisa lolos dari proses hukum.
"Kami akan bicara dengan prinsipal. Apakah mau mengajukan (praperadilan) lagi, atau mau masuk ke pokok perkaranya. Ini kan berkasnya juga sudah lengkap," timpal kuasa hukum Farhat, Muhammad Burhanuddin.
Mengingat kembali, Farhat Abbas dilaporkan Ahmad Dhani pada akhir 2013 ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dhani kesal lantaran sering dihina Farhat via Twitter.
Adapun Farhat berkilah, hal itu ia lakukan sebagai kritik sosial terhadap kecelakaan maut yang dilakukan putra bungsu Dhani, AQJ alias Dul. (Jul/Mer)