Liputan6.com, Jakarta Seiring dengan berakhirnya proses praperadilan, Farhat Abbas diminta segera menyerahkan diri ke polisi untuk menjalani pemeriksaan. Tuntutan ini muncul dari kuasa hukum Ahmad Dhani, Suhendra Asido Hutabarat.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (30/9/2015), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tak menerima gugatan praperadian yang diajukan Farhat terkait status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dengan begitu, proses hukum terhadap Farhat kembali dilanjutkan.
Advertisement
Adapun polisi, sudah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap mantan suami Nia Daniati ini. Dua kali dipanggil, dua kali pula Farhat mangkir. Waktu itu, alasan Farhat karena masih fokus menjalani praperadilan.
"Nah, sekarang sudah tidak ada alasan lagi karena praperadilan sudah selesai. Sebaiknya Farhat segera menyerahkan diri, jangan mempermainkan polisi," ungkap Suhendra usai sidang putusan.
Bila Farhat tak menyerahkan diri, lanjut Suhendra, polisi harus bertindak tegas dan menangkap paksa Farhat. Apalagi, saat ini Farhat disebut-sebut berada di Singapura.
"Polisi harus segera menangkap Farhat, kalau perlu bekerjasama dengan Interpol. Karena kalau tidak ditangkap, khawatir bisa menghambat jalannya sidang," pungkas Suhendra.
Mengingat kembali, Farhat Abbas dilaporkan Ahmad Dhani pada akhir 2013 ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dhani kesal lantaran sering dihina Farhat via Twitter.
Adapun Farhat berkilah, hal itu ia lakukan sebagai kritik sosial terhadap kecelakaan maut yang dilakukan putra bungsu Dhani, AQJ alias Dul. (Jul/Mer)