Sukses

Polisi Sempat Jemput Paksa Farhat Abbas

Beragam upaya sudah dilakukan polisi sebelum memasukkan Farhat Abbas dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Liputan6.com, Jakarta Beragam upaya sudah dilakukan polisi sebelum memasukkan Farhat Abbas dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satunya dengan membawa tim untuk menjemput paksa mantan suami Nia Daniati itu.

Hal ini diutarakan DR. Nova, anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015). Keberadaan Nova di pengadilan untuk mendengarkan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Farhat.

Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pencemaran nama baik oleh Farhat Abbas, Jumat (21/8/2015). [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

"Kemarin kami sudah lakukan penjemputan paksa, tapi nggak ada orang. Kami tidak menemukan tersangka. Makanya kami jadikan DPO," ungkap DR. Nova.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Ahmad Dhani pada akhir 2013 lalu. Dhani kesal lantaran sering dihina Farhat Abbas via Twitter. Polisi pun melakukan pemeriksaan dan akhirnya menetapkan Farhat sebagai tersangka. Keberatan jadi tersangka, Farhat mengajukan praperadilan.

Farhat Abbas [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

Yang jadi ironi, dalam menjalani praperadilan, Farhat Abbas justru 'menghilang'. Ia dilaporkan sedang berobat di Singapura. "Kami tahunya seperti itu. Tapi kami belum melakukan pencarian ke sana," pungkas Nova. (Jul/Mer)