Liputan6.com, Jakarta Beragam upaya sudah dilakukan polisi sebelum memasukkan Farhat Abbas dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satunya dengan membawa tim untuk menjemput paksa mantan suami Nia Daniati itu.
Hal ini diutarakan DR. Nova, anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015). Keberadaan Nova di pengadilan untuk mendengarkan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Farhat.
Advertisement
"Kemarin kami sudah lakukan penjemputan paksa, tapi nggak ada orang. Kami tidak menemukan tersangka. Makanya kami jadikan DPO," ungkap DR. Nova.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Ahmad Dhani pada akhir 2013 lalu. Dhani kesal lantaran sering dihina Farhat Abbas via Twitter. Polisi pun melakukan pemeriksaan dan akhirnya menetapkan Farhat sebagai tersangka. Keberatan jadi tersangka, Farhat mengajukan praperadilan.
Yang jadi ironi, dalam menjalani praperadilan, Farhat Abbas justru 'menghilang'. Ia dilaporkan sedang berobat di Singapura. "Kami tahunya seperti itu. Tapi kami belum melakukan pencarian ke sana," pungkas Nova. (Jul/Mer)