Liputan6.com, Jakarta Minati Atmanegara akhirnya menjalani pemeriksaan terkait laporan Roy Tobing dengan uduhan kasus pelanggaran hak cipta. Berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Minati telah menyiapkan beberapa bukti untuk memberi bantahan dan menguatkan argumentnya.
Minati membantah tuduhan Roy Tobing bahwa dirinya telah mencuri salah satu gerakan senam milik maestro senam tersebut.
Advertisement
"Kasus ini kan sifatnya tertutup dan sangat serius. Kami diminta untuk menjelaskan hal-hal yang sebenarnya sesuai dengan barang bukti otentiknya seperti apa, jadi memang dibutuhkan keseriusan," kata Minati Atmanegara usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/9/2015).
Kesiapan mental menjadi modal utama Minati untuk menjalani pemeriksaan terkait kasusnya itu. Apalagi di sana ia bertemu langsung untuk kali dengan Roy Tobing. "Ya tentunya dibutuhkan kesiapan mental siap untuk menjelaskan semuanya dengan sebaik-baiknyanya," ujar Minati.
"Baru pertama kali bertemu (Roy Tobing), dan memang selama ini tidak pernah ada komunikasi," sambung bintang sinetron Pashmina Aisha ini.
Roy Tobing melaporkan minati atas pelanggaran hak cipta pada 7 November 2015 lalu. Roy merasa Minati mencuri 11 gerakan senam miliknya. Minati pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Minati dijerat dengan pasal 116 Undang Undang RI No 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Pur/fei)