Liputan6.com, Jakarta Farhat Abbas menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya tadi pagi, Kamis (1/10/2015) pukul 07.30 WIB. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Farhat pun digiring ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono. "Alhamdulillah berkas sudah P21 dan tersangka juga telah baik sekali menyerahkan diri. Jadi tanggung jawab kami menyerahkan tersangka beserta alat bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Mujiyono.
Baca juga: Polisi Sempat Jemput Paksa Farhat Abbas
Advertisement
Alat bukti yang dimaksud Mujiyono ialah satu buah handphone dan tulisan-tulisan Farhat di akun Twitternya. Adapun Farhat disangka melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 45 junto 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Dari pantauan Liputan6.com, Farhat digiring menggunakan mobil Kijang Inova B 8481 AT pada pukul 11.30 WIB. Farhat terlihat tenang.
Baca juga: Ahmad Dhani: Yang Bisa Tangkap Farhat, Saya Ajak Makan Malam
Baca juga: Polisi Resmi Tetapkan Farhat Abbas Jadi DPO
Sebelum menyerahkan diri ke polda pagi tadi, Farhat sebelumnya telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebabnya, mantan suami Nia Daniati itu telah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
"Kami juga sudah berupaya melakukan penjemputan paksa ke rumahnya, tapi dia tidak ada. Makanya kami terbitkan DPO. Tapi semua sudah selesai," jelas Mujiyono. (Jul/Mer)