Liputan6.com, Jakarta Selama hampir 1,5 jam, artis AA menjadi saksi di sidang dugaan prostitusi artis muncikari RA. Selama itu, AA dicecar banyak pertanyaan menyangkut keterlibatannya dalam praktik esek-esek tersebut.
"Keterangan dari awal sampai akhir, dari alfa sampai omega. Salah satunya kronologis penangkapan," kata kuasa hukum muncikari RA, Pieter Ell di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Advertisement
Selain itu, AA juga ditanyakan mengenai kepemilikan barang bukti celana dalam miliknya yang disita polisi. Sayang, Pieter enggan berbicara secara gamblang mengenai pengakuan AA selama sidang.
"Semua hal yang terkait kasus ini juga (ditanya). Barang bukti, semua sudah ditanyakan dan sudah dijelaskan dalam kronologisnya. (Pakaian dalam) itu sudah ditanya, sudah dijawab dengan baik, dan dicatat panitera," ucapnya.
Sekedar mengingatkan, mucikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani PSK berinisial AA. RA diduga memiliki sekitar 200 daftar PSK bertarif puluhan hingga ratusan juta rupiah. Rata-rata berprofesi sebagai model dan artis. (Ras/Mer)