Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pencurian hak cipta yang dituduhkan Roy Tobing terhadap Minati Atmanegara menemui babak baru. Keduanya akhirnya bertemu untuk melakukan proses gelar perkara khusus.
Gelar perkara khusus tersebut digelar untuk mengungkap fakta mengenai gerakan senam body language milik Roy Tobing yang diduga ditiru Minati Atmanegara melalui gerak senam body performance.
Advertisement
"Tanggal 30 September kemarin saya telah melakukan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya bersama dengan Minati dan Chintami Atmanegara," ungkap Roy Tobing saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2015).
"Ada 11 gerakan yang diperlihatkan kepada penyidik. Dari situ, penyidik bisa menyimpulkan gerakan senam saya yang sama dengan gerakan senam milik Minati," sambung Roy Tobing.
Roy Tobing yakin kalau dirinya bisa membuktikan tuduhannya terhadap Minati Atmanegara soal meniru gerakan senam. Sebab, saat melakukan gelar perkara khusus, Roy Tobing membeberkan gerakan senamnya dengan lengkap.
"Kalau dia (Minati) bilang gerakan senam saya universal, semua orang pakai gerakan itu. Maka saya buktikan saat gelar perkara kemarin, karena gerakan itu saya temukan dengan teori dan metode khusus," tandas Roy Tobing. (Gie/fei)