Liputan6.com, Jakarta Kubu Ahmad Dhani berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bisa menjebloskan Farhat Abbas ke dalam sel tahanan. Meski begitu, pihak kejaksaan punya alasan mengapa hanya menjadikan Farhat sebagai tahanan kota.
"Nggak ada penahanan badan. Kan terpenting yang bersangkutan nggak melarikan diri," kata Kasiepenkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, di kantornya, Senin (5/10/2015).
Advertisement
Sebelumnya, Ahmad Dhani meminta Farhat Abbas benar-benar ditahan lantaran mantan suami Nia Daniati itu masih saja melancarkan kalimat sinis di akun Twitter. Padahal, Farhat berurusan dengan hukum lantaran kicauannya yang dianggap membuat nama baik Dhani tercoreng.
Di lain sisi, pihak kejaksaan meminta masyarakat agar tak perlu mementingkan status penahanan. Akan tetapi fokus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Pasalnya, berkas Farhat sudah lengkap dan siap disidangkan.
"Kami punya waktu 20 hari untuk melimpahkan dakwaan ke pengadilan," jelas Waluyo. Dalam dakwaan itu, Farhat disangka melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (Jul/Mer)