Liputan6.com, Jakarta Komedian Mandra saat ini tengah berjuang untuk membuktikan dirinya tak terlibat dalam pusara kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI. Salah satunya, dengan membuktikan diri kalau tanda tangannya dipalsukan seseorang.
Pengakuan bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini pun terbukti. Itu karena pihak kepolisian mengaku sudah mengamankan pelaku pemalsuan tanda tangan Mandra.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono. Ia juga mengapresiasi langkah cepat polisi dalam menangkap si pemalsu tanda tangan kliennya.
Advertisement
Baca juga:Â Mandra Ngotot Buktikan Diri Tak Korupsi
"Kami sangat mengapresiasi langkah dari Bareskrim Mabes Polri yang dengan cepat menahan pemalsu tanda tangan Mandra," ucap Sonie Sudarsono saat dihubungi melalui ponselnya, Senin 5 Oktober 2015.
Penangkapan itu, kata Sonie, diharapkan menjadi pertimbangan pembebasan Mandra dari proses hukum kasus dugaan korupsi siap siar di TVRI.
"Dengan ini peluang Mandra untuk bebas terbuka lebih besar," imbuh Sonie Sudarsono.
Seperti diketahui, JPU‎ mendakwa Mandra Naih alias Mandra melakukan ‎korupsi pr‎oyek pengadaan program siap siar di LPP Televisi Pemerintah Republik Indonesia (TVRI) pada sidang perdana yang digelar 20 Agustus 2015. Proyek pengadaan program siap siar tersebut diduga menggunakan dana APBN tahun 2012.
Baca juga: Kasus Korupsi TVRI, Nota Keberatan Mandra Ditolak Majelis Hakim‎
Mandra dinilai jaksa telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jaksa menguraikan, Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima dana pembayaran dari Iwan Chermawan sebesar Rp 1,4 miliar ‎dalam proyek pengadaan program siap siar di LPP TVRI. Sementara Iwan Chermawan memperkaya diri sendiri dengan memperoleh dana Rp 10.639.263.637 (Rp 10,6 miliar lebih). Dengan demikian, total uang negara yang 'ditilep' keduanya sebanyak Rp 12 miliar lebih.
‎Atas perbuatannya memperoleh uang haram dari pengucuran dana APBN 2012 itu, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan begitu, Mandra diancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Gie/Mer)*