Liputan6.com, Jakarta Penyidik Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat untuk menuntaskan laporan Minati Atmanegara terhadap maestro senam Roy Tobing atas tuduhan menyebarkan fitnah dan melakukan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Minati Atmanegara, Razman Arif Nasution, mengatakan kalau pihak Bareskrim Mabes Polri segera memanggil penemu gerakan senam Body Performance tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
"Orang yang kami laporkan (Roy Tobing), kami yakini akan dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri," ucap Razman Arif saat ditemui di kantornya di Taman Rasuna Office Park, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2015).
Advertisement
Ia menegaskan, mendapat informasi dan pemberitahuan dari Mabes Polri untuk menyidik dan memeriksa dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sang maestro senam.
"Laporan itu telah ditindak lanjuti Bareskrim untuk diproses lebih lanjut di Mabes Polri. Saya jelas mengapresiasi ini, sebab saya berpikir tadinya perkara ini akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, tapi langsung ditangani oleh Mabes Polri," ungkap dia.
Seperti diketahui, Roy Tobing dilaporkan Minati Atmanegara dengan nomer laporan LP/11068/IX/2015. Ia dijerat dengan pasal 310/ 311 junto pasal 27 ayat 3 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Hal tersebut bermuka dari tuduhan Roy Tobing yang geram dengan Minati Atmanegara yang telah mencatut gerakan senam ciptaannya. Padahal Roy telah mendaftarkan gerakan senamnya itu ke Direktorat Hak Cipta (HaKI) sejak 6 Juli 2000.
Hal yang membuat Roy semakin kesal, tanpa sepengetahuan atau izin darinya, Minati Atmanegara seenaknya saja mengambil gerakan senam miliknya. Apalagi Minati juga mendapatkan uang dari gerakan tersebut lantaran membuka sanggar senam bernama Sanggar Primadona.
Minati Atmanegara juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut pada 28 Juni 2015 lalu.(Gie/Mer)