Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai Risty Tagor dan Stuart Collin kembali dibuka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015). Dalam agenda yang tercantum, Risty dan Stuart akan kembali melangsungkan sidang mediasi lanjutan.
Sayang, pada sidang mediasi kedua ini, Risty Tagor selaku penggugat absen. Hanya ada kuasa hukumnya, Ina Rachman untuk mewakili kehadirannya. Sementara Stuart, kembali menepati janjinya untuk hadir.
Baca Juga
Advertisement
Berbeda dari sidang sebelumnya, kali ini Stuart tak banyak berbicara. Ia hanya melontarkan senyum sesekali dan langsung masuk ke ruang mediasi.
Dari informasi yang diterima Liputan6.com, ketidakhadiran Risty disebut-sebut karena kondisi sang artis yang sedang tidak fit. Kabarnya, Risty kembali mengalami flek akibat terlalu banyak memikirkan perceraian. Hingga berita ini diunggah, kedua pihak masih melangsungkan proses mediasi.
Risty Tagor dan Stuart Collin menikah pada 19 April 2015 di kawasan Bogor, Jawa Barat. Baru empat bulan menjalani biduk rumah tangga, Risty menggugat cerai suaminya pada 20 Agustus 2015 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Alasannya, Risty merasa sikap lembut Stu berubah sejak menikah. (Ras/Mer)*