Liputan6.com, Jakarta Sidang dugaan prostitusi artis yang melibatkan muncikari RA kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015). Sidang berlangsung singkat dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU menyebut sang muncikari terbukti bersalah melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan. JPU menuntutnya dengan hukuman maksimal 16 bulan penjara.
Advertisement
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara," kata JPU di ruang sidang Setelah pembacaan tuntutan.
Sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Kuasa hukum RA, Pieter Ell berencana untuk mengupayakan semaksimal mungkin agar kliennya mendapat pengurangan hukuman.
"Ini rekor ya, sidang tercepat hanya dua menit, kita akan lanjutkan nanti 19 Oktober 2015. Tadi dituntut maksimal, disebutnya terbukti terbukti melanggar pasal 296 KUHP dengan hukuman saatu tahun empat bulan. Tapi ini kan belum kiamat. Masih ada upaya lain," ujarnya.
"Kami akan siapkan pembelaan semaksimal mungkin. Dari kuasa hukumnya, penginnya seringan-ringannya, ya minimal setengahnya tuntutan jaksa lah," tandas Pieter Ell.
Muncikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani artis berinisial AA. RA diduga memiliki sekitar 200 daftar PSK bertarif puluhan hingga ratusan juta rupiah. Rata-rata bekejera sebagai model dan artis. (Ras/fei)