Liputan6.com, Jakarta Muncikari Robby Abbas (RA) berencana mengirim surat ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam surat itu, RA meminta Ahok bisa memasukkan Amel Alvi ke panti sosial untuk dibina.
Hal ini disampaikan kuasa hukum RA, Pieter Ell di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2015). Pieter memberi pertimbangan logis mengapa Amel Alvi harus masuk panti sosial.
Advertisement
"Jadi begini, PSK (pekerja seks komersil) yang ada di lampu merah, kalau ditangkap Satpol PP kan dimasukkan ke panti sosial. Nah, sementara kenapa yang ini diperlakukan beda?" kata Pieter Ell.
"Makanya ini kan kebijakannya Ahok. Katanya mau revolusi mental. Kita lihat saja, nanti kita surati," lanjut Pieter.
Seperti diketahui, nama Amel Alvi terungkap sebagai saksi dalam sidang RA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini. Meski begitu, Amel selalu membantah dirinya terlibat dalam praktek prostitusi artis yang terbongkar belakangan ini. (Jul/fei)