Liputan6.com, Jakarta Sammy Simorangkir diketahui tengah berurusan dengan hukum. Ia menggugat label rekamannya Pro M Record ke pengadilan dengan tuduhan melakukan wanprestasi kerjasama kontrak.
"Jadi Sammy melayangkan gugatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Pro M terkait pembayaran royalti iklan, RBT dan perjanjian kerjasama," ungkap Eddy R. Harwanto, kuasa hukum Sammy Simorangkir, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10/2015).
Advertisement
Menurut dia, pelantun Kesedihanku itu bernaung dengan Pro M Record sejak 17 Oktober 2010. Sesuai perjanjian kerjasama, kontrak Sammy Simorangkir seharusnya habis pada 2013 lalu.
"Dalam surat kontraknya, mereka (label rekaman) hanya tiga tahun mengontrak Sammy. Tapi sampai saat ini, Sammy masih digantung dan tak bisa pindah ke label manapun," jelasnya.
Status Sammy Simorangkir di label rekamannya pun tak jelas. Sebab, menurut dia, label rekaman menguasai secara penuh hak-hak yang seharusnya diperoleh kekasih Viviane Tjeuw itu.
"Selama tiga tahun di Pro M, Sammy tidak mendapat sepeser pun dari royalti iklan, penjualan CD, RBT dan kontrak lainnya," tuntasnya.(Gie/Mer)