Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus prostitusi artis Robby Abbas. Seperti tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), hakim pun menjatuhkan hukuman maksimal selama 16 bulan penjara.
Robby terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan dengan menghubungkan seseorang terhadap orang lain untuk melakukan perbuatan cabul.
Advertisement
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana seperti yang dituntut JPU. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dikurangi dengan masa tahanan," kata Hakim Ketua, Effendi Muchtar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Baca Juga
Mendengar putusan itu, air mata Robby Abbas pun langsung tumpah. Pria yang bekerja sebagai perias artis itu menangis ketika memutuskan sikap apa yang akan diambil ke depannya. "Untuk sikap dari kami (atas vonis tersebut). Kami masih pikir-pikir," kata Robby Abbas.
Muncikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani artis berinisial AA. RA diduga memiliki sekitar 200 daftar PSK bertarif puluhan hingga ratusan juta rupiah. Rata-rata bekerja sebagai model dan artis. (Ras/fei)