Liputan6.com, Jakarta Sidang putusan kasus prostitusi artis yang dilakukan muncikari Robby Abbas (RA) mengungkap beberapa fakta menarik. Di antaranya, majelis hakim membacakan kronologi penggerebekan Robby bersama artis PSK yang berinisial AA.
Majelis hakim membacakan nama Amel Alvie sebagai PSK artis yang tertangkap bersama Robby. Hal ini sebenarnya sudah lama tercium media. Namun Amel berkali-kali membantahnya.
Advertisement
"Dari keterangan saksi (polisi) bahwa terdakwa (Robby Abbas) memesan perempuan bernama Amelia Alviani yang berprofesi sebagai artis untuk melayani tamu. Kemudian saksi bersama tamu bertemu di Pacific Place dan saksi memesan perempuan untuk berhubungan badan," kata ketua majelis hakim Effendi Muchtar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Baca Juga
Tak hanya itu, dalam pengakuan Amel Alvie yang dibacakan hakim, ia mengaku sudah tiga kali melayani tamu pesanan dari Robby Abbas. Tarif yang dipatok Amel untuk tidur bersamanya pun cukup besar, yakni senilai Rp 20 juta.
"Terdakwa sudah tiga kali menghubungkan Amelia Alvie dengan tamu di Surabaya dengan tarif Rp 20 juta. Saksi (Amel Alvie) menerima Rp 15 juta. Lalu di Saripan Pacific Jakarta, saksi juga menerima Rp 15 juta. Dan terakhir Pacific Place Jakarta senilai Rp 80 juta. Terdakwa juga mengakui dirinya yang mempersiapkan kondom," ujar Muchtar.
"Terdakwa menunjukkan foto Amelia Alvie dari handphone, diberi harga Rp 80 juta, dengan DP Rp 7 juta. Kemudian keduanya bertemu di Hotel Ritz Carlton untuk berhubungan badan. Terdakwa diberi uang Rp 73 juta untuk melunasi DP," ujar Muchtar.
Muncikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani artis berinisial AA. Dalam persidangan RA terbukti bersalah melanggar Pasal 296 KUHP tentang Kesusilaan. RA pun dijatuhi hukuman penjara selama 16 bulan. (Ras/fei)**