Sukses

Muncikari Akui Jual Tyas Mirasih dan Shinta Bachir Puluhan Juta

Muncikari kasus prostitusi artis Robby Abbas (RA) buka-bukaan kepada majelis hakim, termasuk soal Tyas Mirasih dan Shinta Bachir.

Liputan6.com, Jakarta Muncikari kasus prostitusi artis Robby Abbas (RA) buka-bukaan kepada majelis hakim terkait bisnis haram yang dijalankannya. Diakui Robby, dirinya menjual beberapa artis dengan harga puluhan juta untuk ditiduri pria hidung belang.

Artis Amel Alvie diungkap Robby kepada hakim. Dirinya sudah tiga kali melayani tamu yang dipesankan Robby dengan tarif Rp 20 juta. Tak hanya Amel Alvie, dua artis papan atas lainnya ikut disebut sang muncikari dalam persidangan.

sumber foto: Instagram Tyas Mirasih

Dua nama berinisial TM dan SB, tak lain adalah Tyas Mirasih dan Shinta Bachir. Keduanya pernah dijual Robby dengan harga yang relatif tinggi, Rp 25-40 juta per malam.

 

 

"Kemudian, terdakwa juga yang memperkenalkan Tyas Mirasih dan Shinta Bachir kepada tamu. Terdakwa mengenalkan Tyas Mirasih dan menerima uang sebesar Rp 25 juta. Uang Rp 20 juta untuk Tyas dan Rp 5 juta untuk terdakwa," beber Ketua Majelis Hakim, Muchtar Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).

"Lalu, terdakwa mengenalkan tamu bernama Budi Kusuma untuk dilayani oleh Shinta Bachir dengan tarif Rp 40 juta. Rp 5 juta untuk terdakwa dan Rp 35 juta untuk Shinta Bachir," sambungnya.

Shinta Bachir (Liputan6.com/Panji Diksana)

Sementara Amel Alvie sudah tiga kali melayani tamu dari Robby Abbas. Ia pun mengakui perbuatannya itu kepada majelis hakim.

"Amel Alvie menerangkan, sudah berbuat asusila dengan seseorang yang bukan suaminya. Saat diamankan Amelia Alviani seorang diri dalam keadaan telanjang," tandas Muchtar Effendi.

Muncikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani PSK artis, Amel Alvie. Dalam persidangan RA terbukti bersalah melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan. RA pun dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. (Ras/Ade)