Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai Piyu dan Anastasia Florina Limasnax kembali tertunda. Kedua belah pihak sama-sama tak hadir dalam sidang beragendakan mediasi tersebut.
Ada satu perhatian lain yang tengah dipersoalkan pihak Flo. Pengacara Flo, Gloria Tama meminta kepada Piyu untuk menunjuk pengacara yang resmi dan berkompeten.
Pasalnya, orang yang mewakilkan Piyu di meja sidang hingga saat ini belum memiliki surat kuasa esidentil yang resmi.
Advertisement
"Kepada pihak tergugat, kami juga berharap mengirimkan kuasa yang kompeten. Karena kuasa yang ada sekarang ini belum resmi," kata Gloria Tama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Dengan adanya kejadian ini, pihak Flo menilai gitaris Padi itu tak serius bercerai. Makanya ia kembali mengingatkan Piyu untuk segera mengurus kuasa dalam perkara ini.
"Kalau begini kelihatannya tidak serius. Semoga dalam sidang berikutnya bisa segera dilakukan," tuturnya.
Bisa sidang berikutnya Piyu kembali absen sidang, maka bukan tidak mungkin majelis hakim akan melanjutkan sidang ke dalam pokok perkara.
"Ini kan sudang kesekian kali, secara hukum dengan surat kuasa esidentil, majelis hakim habis ini bisa ambil kebijakan. Kalau nggak dipenuhi ke syarat esidentil akan masuk ke tahapan berikutnya (pokok perkara)," pungkas Gloria Tama.
Seperti diketahui, Piyu digugat cerai Flo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2015. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 567/pdtg.2015/PN.Jakarta.Selatan.
Piyu dan Flo menikah pada 17 September 2005. Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai tiga orang anak bernama Anastasia Mikaela Satriyo, Aryanna Noella Satriyo, dan Avanindra Satriyo. (Ras/Adt)