Liputan6.com, Jakarta Perkataan Raffi Ahmad dalam acara Happy Show Trans TV pada Minggu (1/11/2015) malam dianggap merendahkan profesi wartawan. Hal tersebut ditegaskan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Menurut Idy Muzzayad selaku Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, apa yang dilakukan Raffi telah melanggar norma kesopan. Ia pun akan memberikan sanksi terkait candaan Raffi yang dianggap melecehkan tentang suatu profesi.
Advertisement
"Jadi pastinya Raffi itu melanggar norma kesopanan. KPI memutuskan beri sanksi program Happy Show karena melecehkan profesi wartawan," kata Idy saat dihubungi via telpon, Senin (2/11/2015).
Idy Muzzayad menjelaskan, ucapan Raffi dan tayangan Happy Show telah melanggar undang-undang penyiaran. Tak tanggung-tanggung, Idy mengatakan kalau yang diucapkan Raffi sudah melanggar dua pasal sekaligus.
Baca Juga
"Kena Pasal 9 dan 10 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran. Pasal 9 di mana Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Juga pasal 10 dimana poin pertama Lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat," papar Idy.
"Kemudian poin kedua, etika profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah etika profesi yang diakui dalam peraturan perundang-undangan," sambung Idy.
Teguran akan dilayangkan KPI sebagai pengawas program dan tayangan televisi di Indonesia kepada tayangan yang menyiarkan acara Raffi. "Sanksi bisa berupa teguran, nanti programnya yang kita tegur lebih dahulu, kita lihat perkembangan kedepannya," kata Idy. (Pur/fei)