Liputan6.com, Jakarta Sidang Masayu Anastasia dan Lembu Wiworo Jati kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015). Kali ini, Masayu tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya, Narisqa SH.
Dalam sidang hari ini, hakim mengagendakan pembacaan gugatan cerai yang diajukan Masayu kepada Lembu. Usai sidang, si pengacara kembali ditanya soal kemungkinan adanya orang ketiga yang menjadi dalang perceraian ini.
Baca Juga
Advertisement
"Sejauh ini kita belum (masuk tahap) pembuktian. Tapi kalau sekiranya gugatan, tidak ada keinginan untuk mencabut gugatan itu," kata Narisqa usai sidang.
Â
Baca Juga
Â
Sejak menggugat cerai Lembu pada 31 Agustus 2015blalu, banyak spekulasi soal penyebab perceraian. Mulai dari faktor finansial hingga kehadiran pria atau wanita idaman lain. Namun, Masayu sudah menegaskan tidak ada orang ketiga di pernikahan mereka.
Setelah sidang hari ini, Masayu dan Lembu dijadwalkan menjalani sidang dua minggu lagi. "Pihak Lembu diberi waktu dua minggu untuk menyiapkan jawaban atas gugatan cerai yang diajukan Masayu," pungkas Narisqa. (Jul/Mer)