Liputan6.com, Jakarta Setelah hakim memvonisnya penjara 16 bulan atas kasus prostitusi artis, muncikari Robby Abbas pun menyatakan sikap atas putusan hakim tersebut. Pria yang bekerja sebagai perias artis itu menerima vonis dan tak akan mengajukan upaya banding.
"Terkait putusan Pengadilan Negeri No.834.B/2015/PNJaksel atas nama Robby Abbas, kami sebagai kuasa hukum telah mempelajari dengan seksama dan berkoordinasi dengan keluarga dan klien kami. Kami berketetapan hati menyatakan menerima keputusan PN Jaksel, tidak akan melakukan upaya banding," ujar kuasa hukum Robby Abbas, Pieter Ell di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015) malam.
Advertisement
Selain itu, Pieter menyampaikan rasa kecewanya kepada majelis hakim, lantaran putusan yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Padahal, kliennya sudah bersikap kooperatif dan telah meminta maaf atas kesalahannya.
"Yang memberatkan banyak. Menimbulkan keresahan masyarakat, menarik perhatian masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma Indonesia yang agamis. Padahal faktanya klien kami sudah menyampaikan permohonan maaf, bahkan kepada Presiden Indonesia sekalipun," jelas Pieter Ell.
"Dan yang saya heran, yang meringankan tidak ada. Tapi walau itu masih jadi perdebatan, ini sikap yang diambil Robby dan keluarganya," lanjutnya.
Â
Baca Juga
Â
Muncikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani PSK artis, Amel Alvie. Dalam persidangan RA terbukti bersalah melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan. RA pun dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. (Ras/Mer)