Liputan6.com, Jakarta Dalam pembacaan vonis kasus prostitusi artis yang melibatkan muncikari Robby Abbas (RA), majelis hakim menyebut beberapa nama artis yang terlibat bisnis haram tersebut.
Inisial AA, TM dan SB yang sebelumnya ramai dibicarakan akhirnya tekuak. Mereka disebut sebagai Amel Alvie, Tyas Mirasih, dan Shinta Bachir. Tak terima dengan tudingan negatif tentang dirinya, Tyas Mirasih membantah kabar tersebut melalui akun sosial medianya.
Advertisement
Dengan tegas, bintang film Air Terjun Pengantin itu menuturkan bahwa dirinya tak terlibat sama sekali dengan kasus RA. "Saya sama sekali tidak terlibat dalam kasus RA maupun perbuatan asusila lainnya. Bahwa dalam sidang putusan kasus RA, tidak benar nama saya disebut terbukti melakukan perbuatan asusila," kata Tyas Mirasih di Instagram.
"Maka dengan ini saya minta agar pihak-pihak yang terus menyudutkan saya dgn menyebar berita tidak benar, untuk mencabut dan men-stop pernyataannya terkait pemberitaan tentang saya yang tidak benar tersebut," sambung Tyas.
Menanggapi bantahan Tyas, kuasa hukum RA, Pieter Ell angkat bicara. Kata Pieter, jika merasa pemberitaan itu salah, seharusnya Tyas menyangkal ketika diminta menjadi saksi beberapa waktu lalu.
"Harusnya menyangkal waktu dipanggil jadi saksi di pengadilan. Apalagi putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Harusnya menyangkal ke hakim yang mencantumkan namanya dalam putusan dong," ujar Pieter Ell kepada Liputan6.com, Jumat (6/11/2015).
"Kasihan juga kan yang rugi dia sendiri. Apalagi nasi sudah menjadi bubur," sambungnya.
Pengacara berambut perak itu juga memaklumi sikap Tyas untuk membantah berita tersebut. Pasalnya, hampir semua masyarakat mempercayai apa yang diucapkan majelis hakim dalam sidang putusan.
"Dia sudah kehilangan kepercayaan publik. Kalau (namanya) kurang jelas, nanti saya kasih salinan putusannya ke Tyas. Mungkin tulisannya jelek, jadi (disangka) salah nama," sindir Pieter Ell.
Muncikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani artis AA. Dalam persidangan RA terbukti bersalah melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan. RA dijatuhi hukuman penjara selama 16 bulan. (Ras/Fei)*