Liputan6.com, Jakarta Niat baik tak selamanya berbuah positif, hal itu dirasakan Sammy Simorangkir. Sebagai seorang penyanyi yang cukup dikenal, Sammy mendapat tawaran untuk bergabung dengan label rekaman Pro M.Â
Nama label tersebut belum besar, namun Sammy Simorangkir tetap mau menjadi salah satu artisnya lantaran ingin membantu mendongkrak label tersebut di blantika musik Tanah Air.
Sayangnya, keinginan pelantun Kesedihanku itu tak bersambut dengan baik. Niat tulis mantan vokalis Kerispatih itu justru dinodai.
Advertisement
"Saya niat menolong untuk menaikan (label). Ternyata setelah naik ya malah merugikan saya," kata Sammy Simorangkir, di Bareskim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015).
Kekasih Viviane Tjeuw itu mengungkapkan, selama tiga tahun bergabung ia tak pernah sekalipun mendapatkan royalti atas karya-karyanya. Selain itu, Pro M juga menudingnya belum membuat album sesuai kontrak kerja mereka.
"Dia bilang utang satu (album), padahal saya sudah mengeluarkan dua album. Tidak sepeserpun saya merasakan royalti. Materil tentang penjualan album, RBT dan kompilasi, saya juga tidak terima," ujarnya.
Untuk itu, ia pun mengadukan permasalahan ini ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 19 Oktober 2015 lalu. Dan kini, Sammy Simorangkir pun melaporkan label Pro M ke Mabes Polri.
"Saya ke sini untuk mengadukan estimasi kerugian. Saya akan tuntut Rp 9 miliar," tandas Sammy Simorangkir.(Pur/Mer)
Â