Liputan6.com, Jakarta Bergabung dalam label PT Profesional Music (Pro M), Sammy Simorangkir mengaku mengalami kerugian material yang sangat banyak. Sebab selama masuk dalam label tersebut, ia mengaku tak pernah menerima uang sepeser pun terkait royalti iklan dan albumnya.
Kesal mendapatkan perlakuan tersebut, kekasih Viviane ini pun melaporkan perusahaan rekaman tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Bareskrim Mabes Polri.
Advertisement
Sebelumnya ia sempat melayangkan tuntutan sebesar Rp 9 Miliar kepada Pro M. Namun setelah ia ditemani kuasa hukumnya Eddy R. Harwanto SH melaporkan Pro M ke Mabes Polri , Senin (9/11/2015), Sammy menaikan tuntutannya itu.
Baca Juga
"Mengenai kerugian materil bahwa klien kami, sesuai dengan hitungan-hitungan karena dalam lisensi itu tidak disebut berapa mengenai kerugian dan mengenai pembayaran, perizinan. Tapi karena tidak ada iktikad baik dan lain-lain, maka dari musyawarah dari keluarga besar taksiran sekitar Rp20 miliar," kata Eddy R. Harwanto usai melapor ke Bareskim Mabes Polri, Senin (9/11/2015).
Eddy mengatakan wajar pihaknya melayangkan gugatan sebesar tersebut. Sebab selama 3 tahun bekerja sama, ia tak menerima uang hasil keringatnya sendiri.
"Jadi mengenai kerugiannya, kami kan secara terpisah menempuh jalur hukum perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tapi upaya perdata itu tidak mempengaruhi kita untuk melakukan upaya pelaporan secara pidana," ujarnya.
Sedikit emosi Sammy mengatakan selama ini pihak label selalu menuntut banyak dari dirinya. Akan tetapi, ia tak pernah mendapatkan keuntungan dari kerja sama tersebut.
"Kalau hubungan kontrak bisnis itu kan memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak. Sekarang kalau dia minta 17,5 persen dari kegiatan off air saya, tunjukkan dong kontrak kerja yang pernah dikasih ke saya. Tunjukin dong, lu pernah cariin gue kerjaan apa enggak," kata Sammy. (Pur/fei)**