Liputan6.com, Jakarta Perkara hukum yang melibatkan musisi kawakan Iwan Fals dan Setiawan Djody ternyata masih terus bergulir di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat. Padahal kisruh tersebut terjadi sejak 2011.
Saat itu, band Kantata Barock menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat. Yang jadi masalah, PT Airo Swadaya Stupa milik Setiawan Djody selaku event organizier menjual rekaman tayangan tersebut kepada salah satu stasiun teve nasional dan tanpa sepengetahuan manajemen Iwan Fals, PT Tiga Rambu.
Advertisement
"Ini masih proses. Cuma itu kan sebatas perselisihan antara PT Airo dan PT Tiga Rambu, jadi lebih ke PT. Saat ini masih proses, jadi saya nggak tahu hakim akan memenangkan yang mana," kata istri Iwan Fals, Rosiana alias Yos ditemui di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (12/11/2015).
Perkara hukum tersebut terjadi karena diduga ada wanprestasi (kelalaian) yang dilakukan PT Airo Swadaya Stupa, selaku promotor milik Setiawan Djody yang menggelar konser Kantata Barock di Stadion Utama GBK.
Baca Juga
PT Airo Swadaya Stupa dianggap melanggar perjanjian kerjasama dengan PT Tiga Rambu. Dalam kontrak kerja sama yang tertuang, video rekaman konser Kantata Barock tersebut digunakan hanya untuk dokumentasi internal saja. Kisruh muncul setelah video dokumentasi diputar secara komersil di televisi dalam kurun waktu Desember 2013 hingga pertengahan 2014.
Merasa berada di pihak yang benar, Iwan Fals memang sempat memperkaralan hal tersebut. "Artinya saya sebagai orang yang terlibat di dalamnya, merasa berada di orang yang benar dong, makanya saya masukan perkara ini. Tapi saya belum tahu kasus dengan Airo ini berakhir bagaimana, karena hakim belum memutuskan,"Â jelas Yos.
Yos pun tak banyak berkata lebih mengenai kasus ini. Yang jelas, ia dan Iwan Fals akan terus mengikuti kasus tersebut. "Kita tunggu saja nanti. Kalau memang nanti yang benar Airo, dan yang salah saya, mungkin saya akan naik banding. Saya nggak tahu hukum, tapi saya akan ikuti terus jalannya," tandas Yos. (Fac/fei)