Sukses

Sammy Simorangkir Cabut Gugatan terhadap Pro M

Pro M tak akan menuntut balik Sammy Simorangkir.

Liputan6.com, Jakarta Sammy Simorangkir telah mencabut gugatan terhadap label Pro M di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tindakan Sammy ini pun disambut baik oleh Pro M.

Direktur Utama Pro M, Jeffrey Djajasaputra menyambut gembira itikad baik Sammy. Ia pun berharap langkah ini sebagai awal perdamaian dan tak ada lagi masalah dengan pelantun Sedang Apa dan Dimana tersebut.

Sammy Simorangkir mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan label yang menaunginya, Pro M dengan tuduhan wanprestasi. [Foto: Gempur Muhammad Surya/Liputan6.com]

"Kami berharap ini adalah langkah awal dari niat baik Sammy untuk duduk bersama dan menyelesaikan masalah yang ada dengan menggunakan hati nurani dan berkepala dingin," ujar Jeffrey saat dihubungi via telpon, Kamis (12/11/2015).

Jeffrey sendiri sebenarnya tak terlalu terkejut dengan pencabutan laporan yang dilakukan Sammy. Karena dari awal pihaknya merasa tidak punya masalah dengan mantan vokalis Kerispatih tersebut.

Sammy Simorangkir (kanan) mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan label yang menaunginya di Jakarta, Minggu (9/11/2015). Sammy melaporkan label rekaman Pro M dengan tuduhan penipuan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

"Kami hanya bisa yakin bahwa kami seratus persen di pihak yang benar. Kami memiliki bukti kalau kami benar. Saya tegaskan bahwa hati kami bersih dan tidur kami nyenyak," sambung Jeffrey.

 

Meski Pro M sempat dijelek-jelekkan oleh Sammy, Jeffrey menegaskan kalau pihaknya tak akan menuntut balik kekasih Viviane tersebut.

"Selama ini, posisi Pro M dalam perselisihan dengan Sammy adalah selalu bertahan tanpa memukul balik. Kami sayang sama Sammy. Sayang bukan dalam arti harus memiliki namanya dalam daftar artis-artis kami, namun kami ingin dia terus berkembang dengan baik di label manapun dia ingin berada," tandas Jeffrey.

Sammy Simorangkir  usai datangi Mabes Polri untuk melaporkan label yang menaunginya di Jakarta, Minggu (9/11/2015). Kabarnya Sammy akan menuntut label rekaman Pro M sebesar Rp 9 miliar. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Sebelumnya Sammy Simorangkir mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terkait perjanjian mengenai rekaman musik, hak royalti, iklan, hingga penjualan ring back tone (RBT) antara Sammy dengan Pro M. Sammy mengaku selama tiga tahun tak pernah dibayar oleh Pro M.

Sammy kemudian melapor ke Mabes Porli pada 9 November 2015. Sammy melayangkan gugatan dengan nilai tuntuan sebesar Rp20 miliar. Sammy juga mengadu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (fei/Adt)