Liputan6.com, Jakarta Farhat Abbas menjalani sidang gugatan terhadap mantan istri sirinya, Regina, di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Senin (16/11/2015). Dalam gugatan tersebut, Farhat menuntut Regina mengembalikan semua yang pernah ia berikan, seperti apartemen di Kalibata City, mobil Velfire Alphard--yang kesemuanya merupakan mahar pernikahan mereka.
Kuasa hukum Regina, Suhendra Asido Hutabarat, menjelaskan kalau tuntutan yang dilayangkan Farhat tidak masuk akal. Apalagi pernikahan keduanya hanyalah nikah siri.
Baca Juga
Advertisement
"Kami bingung gugatan Farhat ini sebenarnya mempermasalahkan apa ya. Kalau mempersoalkan harta gono-gini kan sudah diakui nikah siri. Jadi mana ada gono-gini. Kalau soal mahar, mana ada mahar bisa dibalikin," kata Suhendra Asido Hutabarat, saat dihubungi melalui telepon.
Baca Juga
Selain harta gono gini, Farhat juga mempermasalahkan status Regina yang masih memiliki suami saat dinikahinya. Tentu saja bagi Suhendra ini semakin aneh.
"Soal status istri Ilal Ferhard, kan Farhat dulu lawyernya Regina. Waktu itu Farhat sendiri kan yang bilang kalau Ilal jangan ganggu Regina lagi. Farhat juga bilang sudah pegang surat pernyataan talak dari Ilal pada 2013. Makanya dia bilang dia mau nikahi Regina," ujarnya.
Tindakan yang dilakukan Farhat dianggap menjerumuskan Regina. Apalagi Regina kala itu menjadi korban rayuan maut Farhat untuk menikah siri dengannya.
"Sebagai pengacara harusnya dia mengerti hukum, dong, bukannya menjerumuskan kliennya. Regina sebagai masyarakat biasa tentunya percaya untuk dinikahi siri oleh seorang pengacara, jadi di mana perbuatan melawan hukum yang dilakukan Regina?" kata Suhendra. (Pur/Mer)**