Liputan6.com, Jakarta Mediasi antara Farhat Abbas dan Regina Andriane Saputri dalam kasus mahar nikah siri berujung kegagalan. Ini artinya, baik Farhat dan Regina akan melanjutkan kasus ini di muka hakim.
Hal tersebut diutarakan kuasa hukum Regina, Suhendra Asido Hutabarat, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (24/11/2015). Dalam dua kali mediasi, Farhat tak menunjukan batang hidungnya.
Baca Juga
Advertisement
"Kemarin (Senin, 23 November 2015) adalah mediasi yang kedua. Yang pertama itu minggu lalu. Regina datang, tapi Farhat tidak," kata Suhendra membuka obrolan.
Dengan tidak hadirnya Farhat, maka hakim mediator menyatakan mediasi gagal. Maka itu, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 30 November mendatang.
"Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari Farhat Abbas. Kami siap menghadapi gugatan ini karena menurut kami gugatan tersebut tak ada dasar hukumnya," jelas Suhendra.
Kasus Farhat Abbas dan Regina bermula ketika keduanya tak lagi menjadi suami istri siri. Farhat menyebut, Regina menipunya lantaran saat nikah siri, ia masih berstatus istri dari Ilal Ferhard. Untuk itu, Farhat meminta seluruh mahar pernikahan berupa rumah dan mobil senilai Rp 4 miliar dikembalikan. (Jul/Mer)
Â