Liputan6.com, Jakarta Sebelum Sandy Tumiwa ditangkap polisi terkait kasus penipuan investasi bodong, pada Kamis (26/11/2015) pagi pukul 07.00 WIB, rupanya perbuatan Sandy bersama rekannya, Astriana, alias Cici sudah lebih dulu dilaporkan oleh pedangdut Annisa Bahar dua tahun lalu.
Sejak itu, Sandy Tumiwa beserta Cici sudah dinyatakan sebagai tersangka. "Status tersangka Sandy sudah hampir dua tahun lalu ditetapkan," ungkap M Ridwan, kuasa hukum Sandy, yang ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015).
Advertisement
Mengingat kasus ini sudah cukup lama, M Ridwan melihat adanya kejanggalan. Untuk itu, ia bersama tim kuasa hukum Sandy akan membuktikan kebenaran kliennya tersebut.
"Kan perkaranya sejak 2012, jelas ada dorongan dari satu pihak agar perkara ini dijalankan lagi. Kalaupun ada upaya hukum, kami akan buktikan benar tidaknya klien kami bersalah," kata M Ridwan lagi.
Salah satunya tudingan yang diperkarakan adalah penggelapan uang yang dilakukan Sandy Tumiwa. Padahal M Ridwan yakin kliennya tak menikmati sepeser pun uang yang dituduhkan. Apalagi selama ini Sandy tak pernah hidup mewah.
"Kami berpegang teguh klien kami tidak bersalah. Kalau Sandy menikmati uang itu, buktikan. Apakah pernah Sandy hidup mewah? Uangnya nggak sedikit, miliaran. Uang itu ke mana? Buktikan," tandasnya. (Pur/Mer)*