Sukses

Pengacara Ahmad Dhani Mengaku Diuntungkan oleh Saksi Farhat Abbas

Dalam sidang, Farhat Abbas menghadirkan saksi ahli dari Ketua Bidang Pembelaan Profesi Peradi, Tasman Gultom.

Liputan6.com, Jakarta Gugatan Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani dan pengacara, Ramdan Alamsyah atas kasus dugaan pelecehan kembali dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015). Dalam gugatan perdata tersebut, Farhat Abbas menuntut uang masing-masing Rp60,5 miliar.

Dalam persidangan, mantan suami Nia Daniati dan Regina ini menghadirkan Tasman Gultom selaku Ketua Bidang Pembelaan Profesi Peradi. Namun, kehadiran Tasman di persidangan justru dianggap pengacara Ahmad Dhani, Suhendra Asido Hutabarat sebagai bumerang bagi Farhat Abbas dan keuntungan untuk kliennya.

Farhat Abbas [Rini Suhartini/Liputan6.com]

"Tadi mendengarkan saksi ahli yang diajukan saudara Farhat. Yakni saksi ahli dari Peradi. Justru kami merasa diuntungkan oleh keterangan saksi," ungkap Suhendra usai persidangan.

Kemudian, Suhendra menuturkan bahwa hak imunitas yang dijadikan tameng Farhat sebagai pengacara tidak berlaku. Farhat diyakini hanya memegang kuasa dari Maia Estianty pada 2008 saja. Sementara kicauannya mengenai kasus kecelakaan maut Dul yang menewaskan tujuh orang terjadi pada 2013.

"Dari situ bisa disimpulkan bahwa hak imunitas yang didalilkan saudara Farhat tidak melekat. Hak imunitas melekat bila ada surat kuasa, dan masih berlaku. Kalau surat kuasa tidak berlaku dan cacat hukum, di situ hak imunitas tidak berlaku," jelas Suhendra Asido Hutabarat.

Ahmad Dhani [Liputan6.com]

"Jadi nggak bisa kalau pengacara mengaku punya imunitas, melanggar lampu merah, atau memukul orang. Hak imunitas itu berlaku kalau dia menjalankan tugasnya sesuai profesi," tandasnya.

Farhat Abbas menggugat Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya, Ramdhan Alamsyah lantaran merasa dilecehkan atas permintaan maafnya dalam kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani. Farhat merasa dirugikan atas tanggapan nyeleneh Dhani dan Ramdhan. Ia merasa dirugikan secara perdata dengan landasan hukum Pasal 17 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Memperoleh Keadilan. (Ras/fei)