Liputan6.com, Jakarta Bersama kuasa hukumnya, Inul Daratista mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015). Inul mendatangi Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi laporannya terhadap Andar Situmorang pada 13 November 2015. Inul merasa dihina dan dicemarkan nama baik diri dan keluarganya.
Bukan hanya sekadar mengklarifikasi, di situ Inul juga menyerahkan barang bukti berupa video dan berkas-berkas terkait sikap Andar yang menyebut dirinya punya suami lain berwarga negara Korea, Kim Soung Min. Kim Soung Min diketahui juga sebagai pemilik saham di Inul Vizta.
Advertisement
Baca Juga
"Dari jam 10 diperiksa. Sudah lengkap barang buktinya tinggal bagaimana tindak lanjutnya. Buktinya antara lain flashdisk berisi berkas dan video," kata Inul Daratista usai diperiksa.
Inul berharap polisi segera mengusut tuntas kasusnya. "Secepatnya saya minta diselesaikan supaya tidak terjadi hal seperti ini lagi. Bukan cuma buat saya, tapi buat yang lain juga. Saya dengar infonya segera akan dilaksanakan ke penyidikan," ungkap Inul.
Pemeriksaan ini menjadi agenda perdana Inul Daratista sebagai saksi pelapor. Atas pelaporan itu Andar dianggap melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Pur/Fei)*