Liputan6.com, Jakarta Farhat Abbas menggugat Ahmad Dhani dan Ramdhan Alamsyah masing-masing Rp 60,5 miliar. Gugatan itu diajukan Farhat atas dugaan kasus pelecehan yang dilakukan Dhani dan Ramdhan.
Farhat yakin dirinya berada di pihak yang benar, sekaligus menangkan gugatannya tersebut. Namun, optimisme yang sama juga dirasakan Ahmad Dhani. Kuasa hukumnya, Suhendra Asido Hutabarat justru yakin gugatan Farhat bakal ditolak hakim.
Advertisement
"Kami optimis dengan keterangan saksi Ketua Bidang Pembelaan Peradi (Tasman Gultom) tadi, gugatan Farhat akan ditolak," kata Suhendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015).
Suhendra yakin kuasa yang dimiliki Farhat ketika menangani kasus istri Dhani, Maia Estianty sudah kadaluarsa. Bahkan, ia yakin dalam persoalan pidana pun Farhat akan dinyatakan bersalah.
"Surat kuasa Farhat itu sudah tidak berlaku. Disebutkan di surat kuasa, dia mendampingi klien (Maia) untuk menghadapi Ahmad Dhani selaku suami. Itu pun 2008," tuturnya. "Artinya dia jadi pengacara hanya saat Maia menghadapi (perceraian) Dhani. Setelah 2011, perceraian itu selesai, selesai juga tugasnya Farhat."
"Di kasus pidana, kami yakin (hakim) juga akan memutuskan Farhat bersalah. Karena hak imunitas tidak melekat, harus ada surat kuasa," tutup Suhendra Asido Hutabarat. (Ras/Adt)