Liputan6.com, Jakarta Roro Fitria melaporkan seorang pria bernama Cimot ke Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2015). Roro geram dengan Cimot karena pria tersebut mencatut namanya dan dipakai untuk menipu sejumlah orang.
Menurut pengacara Roro Fitria, Pieter Ell, pihaknya telah melaporkan Cimot dengan tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Advertisement
"Ini sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik tadi. Keterangan lebih lanjut akan dipanggil saksi-saksinya," kata Pieter bersama Roro Fitria dan Dewinta Bahar, usai membuat laporan.
Roro sadar namaya dicatut setelah beberapa orang sahabat menghubungi dirinya. Beberbapa orang sahabat itu ternyata sering dimintai uang oleh seseorang yang mengatasnamakan Roro Fitria.
"Ada satu teman saya yang hampir jadi korban. Modusnya, dia (Cimot) ATM-nya tertelan lalu meminjam dana. Dia ngakunya aku lagi di luar kota, nanti pas sampa Jakarta diganti. Waktu itu teman saya klarifikasi dan menghubungi saya, alhamdulilahnya teman saya itu belum kirim uang," ungkap Roro.
Nama Cimot diketahui oleh salah seorang sahabat Roro Fitria, Dewinta Bahar. Pin BlackBerry Dewita sempat dikontak oleh Cimot dan Cimot sempat melancarkan aksinya terhadap Dewinta Bahar.
"Dia add saya dan dia cowok, dia blasteran tampan. Aku sempat BBMan sama dia. Tapi karena aku tanya Roro nggak kenal sama dia ya aku delet," kata Dewinta Bahar. (Pur/fei)