Liputan6.com, Jakarta Sandy Tumiwa resmi menjadi tahanan Polda Metro setelah digelandang oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Lena Residence, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (26/11/2015).
Mengetahui penangkapan kliennya, Ridwan SH sebagai kuasa hukum mengajukan tahanan kota untuk mantan suami Tessa Kaunang tersebut. Namun permohonannya itu ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Ia betul (ditolak)," tegas Ridwan, ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Advertisement
Kabarnya penolakan permohonan Sandy sebagai tahanan kota, lantaran berkas-berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini, Senin (30/11/2015). Namun, kuasa hukum Sandy lainnya Sudarmono Saputra belum memastikan kebenaran kabar tersebut.
"Kabar yang saya terima masih simpang siur. Apakah akan dilimpahkan hari ini, atau tidak karena masih lihat kondisi," ujar Sudarmono.
Penangkapan Sandy Tumiwa berdasarkan tiga laporan mengenai investasi bodong ke Polda Metro Jaya pada 2012 silam. Salah satu korban yang melapor adalah pedangdut Annisa Bahar.
Laporan ini ditingkatkan menjadi penyidikan pada 16 Juli 2012. Kemudian, pada 19 November 2015, surat keterangan P-21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun dikeluarkan sehingga Sandy Tumiwa ditangkap bersama rekannya Astriana alias Cici.(Pur/Mer)