Liputan6.com, Jakarta - Sidang cerai Risty Tagor dan Stuart Collin kembali dibuka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015). Sidang beragendakan jawaban dari Stuart itu terpaksa diskors lantaran pihak Stuart terlambat datang ke persidangan.
Hal itu pun sempat membuat pengacara Risty Tagor, Ina Rachman sebal. Pasalnya, sidang baru akan dilanjutkan kembali setelah semua sidang di pengadilan selesai.
Advertisement
"Agenda hari ini harusnya menerima jawaban dari pihak Stuart. Begitu tadi dipanggil pihak Stuart belum datang. Akhirnya tadi hakim mengambil keputusan kita tunggu sampai sidang hari ini selesai, baru sidang dijalankan," kata Ina Rachman kesal.
Baca Juga
Pihaknya mengaku tak mau terlalu lama menunggu. Setelah dikonfirmasi, ternyata pihak Stu mengaku terjebak kemacetan. Informasi yang didapat, Stuart pun dipastikan tak hadiri sidang cerainya tersebut.
"Tapi dari kami nggak mau menunggu ya. Menurut saya buang waktu banget. Tadi kita konfirmasi dari lawan, katanya Ardiansyah (pengacara Stu) masih dalam perjalanan terjebak macet. Ardiansyah nggak datang, Stuart nggak datang," papar Ina Rachman.
Risty Tagor dan Stuart Collin menikah pada 19 April 2015 di kawasan Bogor, Jawa Barat. Baru empat bulan pernikahan, Risty menggugat cerai 20 Agustus 2015 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Alasannya, Risty merasa sikap lembut Stu berubah sejak menikah. (Ras)