Liputan6.com, Jakarta Sandy Tumiwa resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya pada 26 November 2015. Rencananya, har ini, Senin (30/11/2015), kasus mantan suami Tessa Kaunang itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan status Sandy akan menjadi tahanan titipan Kejaksaan. Namun karena lain hal, pelimpahannya diundur hingga pekan depan.
"Sedianya bahwa ada rencana tahap dua pelimpahan berkas berikut tersangka ke Kejaksaan. Berhubung karena jaksa yang bersangkutan tak ada di tempat, ada pelatihan di Yogyakarta dan Bandung, jadi diundur pada Senin 7 Desember 2015. Informasi ini kami dapatkan langsung dari pihak penyidik," terang Ridwan, kuasa hukum Sandy Tumiwa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Advertisement
Ridwan melanjutkan, ia sempat mengajukan kliennya agar menjadi tahanan kota sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun pengajuannya itu ditolak oleh pihak kepolisian. "Kami berharap bisa dilkabulkan, tapi kan semua kewenangan di tangan penyidik," ujarnya.
Baca Juga
Penangkapan Sandy berdasarkan tiga laporan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2012. Salah satu pelapornya adalah pedangdut Annisa Bahar. Dia melaporkan Sandy ke Polda Metro pada 10 Juli 2012 lantaran penipuan berkedok investasi yang dilakukan perusahaan PT CSM Bintang Indonesia, di mana Sandy menjadi komisarisnya. Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 16 Juli 2012.
Selain itu, penangkapan itu juga berdasarkan surat keterangan P-21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 November 2015 terkait perkara salah satu tersangka penipuan, Astriana alias Cici, yang bekerja sama dengan Sandy. (Pur/Adt/fei)