Liputan6.com, Jakarta Dalam keterangan kepada awak media, Rere Regina mengaku sedang tak sadar saat dinikahi oleh Charly van Houten pada 2013 di kawasan Taman Mini Indonesia Indah. Saat itu, Rere dan Charly dinikahkan oleh seorang ustad secara Islam.
Sedangkan Rere Regina sendiri bukanlah pemeluk Islam. Dengan begitu, timbul dugaan jika wanita keturunan Tionghoa ini dilarikan oleh Charly dan dipaksa melafalkan dua kalimat syahadat sebagai tanda telah menjadi seorang muslimah.
Advertisement
"Oleh karena itu, adanya kuat dugaan tipu muslihat yang mengorbankan Rere, kemudian dinikahkan dan disyahadatkan seolah-olah pernikahan itu sah," kata pengacara Rere Regina, Aziz Shultani, di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
Baca Juga
Lantaran hal tersebut, Charly van Houten akan dilaporkan ke pihak berwajib dengan Pasal 332 ayat 1 tentang melarikan seorang gadis. "Charly mengiming-imingi dia (Rere) akan dijadikan penyanyi, diberikan apartemen dengan mobil. Dan sampai hari ini tidak ada terbukti," ujar Aziz.
"Di situ letaknya kami laporkan ke Polda Metro dengan pasal 332 ayat 1, dengan ancaman pidana 9 tahun," ujar Aziz.
Rere pun berharap kasusnya diusut oleh serius oleh pihak kepolisian. "Ini harapan besar kepada penyidik agar kasus seperti ini harus ditegakkan. Untuk mencegah semakin banyaknya orang yang memanfaatkan nikah siri, yang dugaan kami sebagai bentuk syariat Islam," kata Aziz. (Fac/fei)**