Liputan6.com, Jakarta Mantan suami Andi Soraya, Rudi Sutopo, dituduh telah melakukan penipuan sebesar US$ 20 juta terhadap PT Humpuss Patragas yang dimiliki oleh Tommy Soeharto. Angkat bicara, Rudi yang diwakili kuasa hukumnya pun melakukan pembelaan.
Rudi merasa nama baiknya dicemarkan dalam kasus ini. "Saya melihat ada unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Chaerul dan Rudy sutopo sebagai pemilik proyek," ucap kuasa hukum Rudi, Toni Babu, dihubungi wartawan via telepon, Selasa (1/12/2015).
Advertisement
Kilas balik, kasus ini bermula ketika PT Delta River yang dimiliki Chaerul Iskandar berjumpa dengan PT Humpuss Patragas untuk membahas pengembangan proyek pembangkit listrik di Wajo, Sulawesi Selatan. PT Humpuss mengklaim pemilik proyek ini ialah Rudy Sutopo.
Baca Juga
Beberapa bulan kerjasama berjalan, proyek ini bermasalah. Ujung-ujungnya, PT Humpuss pun melaporkan kasus ini dengan delik penipuan ke Polda Metro Jaya.
"Sangat menyesalkan sikap mereka yang melapor ke Polda Metro Jaya. Harusnya diselesaikan lewat arbitrase atau hukum perdata," kata Toni.
Kubu Rudi juga membela diri dengan menyebut tak pernah menerima uang jutaan dolar dari PT Humpuss.‎ "Kami juga tidak pernah merasa menerima kiriman uang dari PT Humpuss. Makanya kami ingin meluruskan berita ini," tandas Toni. (Jul/fei)