Liputan6.com, Jakarta - Niatan Regina Andriani Saputri untuk membalas gugatan Farhat Abbas akan segera terwujud. Dalam waktu dekat, Regina berencana melaporkan Farhat ke Dewan Kehormatan Peradi terkait pelanggaran kode etik.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Regina, Suhendra Asido Hutabarat, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (2/12/2015). Suhendra menuturkan, pelaporan itu akan dilakukan pada Jumat (4/12/2015) mendatang.
Baca Juga
Baca Juga
"Iya, Jumat besok kami akan melaporkan Farhat ke Dewan Kehormatan Peradi. Ada beberapa pelanggaran kode etik yang ia lakukan saat menjadi pengacara Regina," kata Suhendra membuka obrolan.
Advertisement
Seperti diketahui, Farhat sempat menjadi kuasa hukum Regina saat Regina bercerai dengan Ilal Ferhard di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Lucunya, meski proses cerai belum rampung, Farhat justru sudah menikahi Regina secara siri.
"Sekalipun dia sedang sebagai kuasa hukum dalam perkara cerai tersebut, Farhat Abbas mengajak dan menikahi siri Regina. Ini jelas melanggar Pasal 4 butir B Kode Etik Peradi," jelas Suhendra.
Kisruh antara Farhat Abbas dan Regina bermula ketika keduanya berpisah setelah dua tahun menikah siri. Farhat merasa tertipu dan meminta Regina mengembalikan mahar kawin senilai Rp 19,73 miliar.
Dengan rinciannya, satu unit apartemen seharga Rp 830 juta beserta isinya senilai Rp 200 juta. Mobil velfire Alphard seharga Rp 700 juta, biaya renovasi rumah Regina menghabiskan dana Rp 3 miliar, dan biaya operasi bedah Regina serta liburan ke luar negeri Rp 5 miliar. (Jul/Mer)