Liputan6.com, Jakarta Konflik Farhat Abbas, Ahmad Dhani dan Ramdan Alamsyah terus meruncing. Ketiganya saling serang di pengadilan. Dalam persidangan, pihak Ramdan menyebarkan sebuah rekaman yang berisikan percakapan antara dirinya dengan Farhat Abbas.
Rekaman rahasia itu ternyata langsung dipersoalkan Farhat karena diambil diam-diam tanpa seizinnya. Ia bahkan mengancam Ramdan dengan dugaan penyadapan. Seperti yang diketahui dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia hanya ada lima lembaga yang boleh melakukan penyadapan, yakni; KPK, Kepolisian, Kejaksaan, BIN dan BNN.
Baca Juga
Advertisement
"Ada bentuk rekaman tidak sesuai dengan transkrip yang diberikan ke kami. Dia memasang rekaman ke kami, satu orang kan bisa meniru 10 macam suara. Kalau pun dibuat bukti, ini berpotensi pidana, akhirnya ditarik," ungkap kuasa hukum Farhat Abbas, Arnold Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2015).
Baca Juga
"Kami minta pertimbangan. Ada konsekuensinya karena itu menyadap orang, bukan izin per orang. Karena kalau menyadap harus ada lembaga khususnya," sambung Arnold.
Di pihak lain, pengacara Ramdan Alamsyah, Suhendra Asido Hutabarat mengaku tak khawatir. Ia merasa rekaman itu dapat digunakan sebagai pembelaan hukum.
"Ramdhan dituduh sebagai pengacara ilegal. Jadi kepentingan rekaman itu untuk pembelaan hukum dan diperlukan. Tidak ada persoalan rekaman itu, silahkan kalau mau dilaporkan," jawab Suhendra. (Ras)