Liputan6.com, Jakarta Regina Andriane Saputri resmi melaporkan Farhat Abbas ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (DK Peradi) atas dugaan pelanggaran kode etik. Farhat diduga menyebarkan aib Regina, padahal Regina merupakan kliennya sebelum dinikahi.
Regina berharap laporannya ini dapat segera ditangani Peradi supaya memberikan efek jera kepada Farhat. Janda anak satu ini minta supaya Farhat diganjar hukuman seberat-beratnya.
Baca Juga
Advertisement
"Harapan kami semoga Farhat bisa dinyatakan bersalah. Apapun itu hukumannya kami serahkan ke Peradi. Cuma kalau boleh bilang, kami berharapnya dihukum seberat-beratnya," kata kuasa hukum Regina, Suhendra Asido Hutabarat di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (4/12/2015).
Baca Juga
Jika hal itu benar terbukti dan dipenuhi Peradi, maka Farhat bisa dipecat dari lembaga yang memayungi para pengacara tersebut. Otomatis, pengacara 39 tahun itu bisa kehilangan citra sebagai pengacara yang baik.
"Jenis hukuman ada ringan, sedang dan berat. Kalau ringan disuspend tiga bulan, kalau sedang bisa setahun disuspend, kalau berat ya bisa dipecat," jelas Suhendra.
Suhendra pun yakin kalau Farhat telah memenuhi unsur pelanggaran. "Ada pengacara yang melek hukum mengurus perceraian, sekalian dinikahi siri. Dia menyesatkan Regina, dia malah bersedia mendampingi perkara perceraian yang seharusnya tidak benar," kata Suhendra. (Ras/fei)