Liputan6.com, Jakarta - Sandy Tumiwa sempat meminta penangguhan penahanan, saat dirinya digelandang ke Polda Metro Jaya pada 26 November 2015. Namun keinginannya itu ditolak pihak kepolisian dengan alasan kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tak patah arang, Sandy akan meminta penangguhan tahanan lagi saat menjadi tahanan titipan Kejati DKI Jakarta. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, M Ridwan.
Baca Juga
"Sesampainya di Kejaksaan Tinggi, kami akan ajukan lagi penangguhan tahanan untuk Sandy," ujar M Ridwan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Advertisement
Ridwan melanjutkan, Sandy sangat koperatif dengan kasus yang menimpanya. Diyakini kuasa hukum mantan suami Tessa Kaunang itu, hal tersebut bisa menjadi pertimbangan Kejaksaan.
"Selama ini klien kami sangat terbuka soal kasusnya. Makanya kita mau ada penangguhan," ujar Ridwan.
Setelah 11 hari berada di tahanan Polda Metro Jaya, Sandy Tumiwa dipindahkan ke Kejati DKI Jakarta. Dengan wajah tenang, ia naik mobil menuju tempat barunya.
Penangkapan Sandy berdasarkan tiga laporan ke Polda Metro Jaya pada 2012 silam. Salah satu pelapornya adalah Annisa Bahar. Dia melaporkan Sandy ke Polda Metro pada 10 Juli 2012 lantaran penipuan berkedok investasi yang dilakukan perusahaan PT CSM Bintang Indonesia, di mana Sandy menjadi komisarisnya.
Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 16 Juli 2012. Pada 19 November 2015, berkas surat keterangan P-21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selesai, Sandy Tumiwa, dan rekannya, Astriana alias Cici pun ditangkap. (*)