Liputan6.com, Jakarta - Mantan istri Farhat Abbas, Regina Andriane Saputri akhirnya memenuhi janji untuk bersaksi dalam perkara gugatan perdata Farhat terhadap Ahmad Dhani dan Ramdhan Alamsyah. Namun, kehadiran Regina bukan untuk mendukung mantan teman hidupnya tersebut, melainkan menjadi saksi yang meringankan Dhani dan Ramdhan.
Mengenakan baju mini bercorak merah bata, Regina tiba ke pengadilan menumpangi mobil sedan mewah Porsche hitam. Didampingi kuasa hukumnya, Suhendra Asido Hutabarat, Regina langsung menyapa awak media.
Baca Juga
Advertisement
Ada kejadian menarik sebelum sidang dimulai. Kuasa hukum Farhat Abbas sempat menyampaikan keberatannya atas status Regina sebagai saksi. Pasalnya, Regina dianggap sebagai mantan istri Farhat yang tidak boleh menjadi saksi sesuai pasal 145.
Baca Juga
Setelah terjadi sedikit perdebatan, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk memperbolehkan Regina sebagai saksi. Alasannya, pernikahan yang terjadi antara Farhat dan Regina dilakukan secara siri.
"Kalau pernikahannya siri, dia (Regina) diperbolehkan jadi saksi. Karena tidak tercatat atau sah secara hukum. Hanya secara agama," ungkap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2015).
Raut wajah Regina pun yang tadinya cemas, berubah senang setelah diperbolehkan jadi saksi. Saat berita ini diunggah, Regina masih memberikan kesaksiannya sebagai saksi.Â