Liputan6.com, Jakarta - Vicky Prasetyo kembali berurusan dengan hukum. Namun kali ini Vicky yang merasa tertipu oleh pihak televisi nasional. Kerja sama Vicky dan sahabatnya, Tengku Maulana Sanusi untuk sebuah program blocking time talkshow obat herbal urung terealisasikan.
Mantan tunangan Zaskia Gotik ini menduga pihak televisi nasional itu melakukan wanprestasi. Alasannya, Vicky dan Tengku sudah membayar lunas program tersebut. Namun, pihak televisi nasional itu selalu memberikan dalih.
Baca Juga
Advertisement
"Kami melakukan kontrak dengan PH (Production House) yang menuju ke stasiun tv. Setelah dibayar, tapi acara itu tidak ada realisasinya. Total nilai kontrak kami Rp 6,7 miliar, saya dan Tengku sepakat taruh saham 50:50, uang saya pribadi sekitar Rp 3 miliar," ungkap Vicky Prasetyo di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2015) malam.
Baca Juga
Berbagai cara telah coba ditempuh Vicky dan Tengku. Namun, berbagai jawaban juga yang diterima keduanya dari televisi nasional tersebut. Salah satunya, alasan televisi nasional itu belum memberi slot lantaran harus mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Dibilangnya lagi harus minta izin BPOM. Kami surati BPOM, lalu mendapat balasan, 'tentang permohonan izin produk herbal tersebut, menurut peraturan hal itu tidak termasuk sarana atau sesuatu yang harus mendapatkan izin dari BPOM'," tutur Tengku.
"Kami sampaikan surat tersebut ke pihak PH, tapi katanya ditunggu dulu surat disposisi dari badan pengawas. Lalu dari direktur utama ke direktur program. Lalu kami tanyakan lagi, handphone-nya malah mati. Saya didesak Mas Vicky soal uangnya, saya bilang sabar dulu," tambah pakar pengobatan herbal tersebut.
Oleh karena itu, Vicky dan Tengku pun dalam waktu dekat akan melayangkan somasi kepada televisi nasional tersebut. Jika somasi tak ditanggapi selama tiga hari, maka presenter Eat Bulaga Indonesia itu akan menempuh jalur hukum.
"Rencananya, Senin (14/12/2015) nanti, surat somasinya sudah tiba di TVRI. Jika dalam tempo 3x24 jam tidak ada jawaban, maka akan ada upaya hukum dari klien kami," jawab kuasa hukum Vicky Prasetyo, Iqbal Saut Hutapea.